Kompensasi Pelayanan
KOMPENSASI PELAYANAN
PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Amlapura terkait dengan standar pelayanan yang berlaku, maka Pengadilan Negeri Amlapura memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Adapun standar pelayanan dan kompensasi yang diberikan sudah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Nomor W24-U5/25/KP 01.2/2/2022