Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan Negeri Amlapura merupakan penjelmaan Pengadilan Adat pada masa itu dimana permasalahan-permasalahan dan sengketa –sengketa yang muncul di masyarakat akan diselesaikan melalui Peradilan Kerajaan, dimana Rajalah yang memutuskan sengketa itu, karena rajalah yang bertindak sebagai Pengadilan yang dibantu oleh para pegawai Kerajaan yang bersama-sama bersidang menyelesaikan sengketa yang ada saat itu, dimana Raja mempunyai wewenang dan legalitas yang sama sebagai Putusan Pengadilan, sampai ke jaman Belanda. Peradilan Adat di Karangasem dikenal dengan nama Peradilan Swapraja atau disebut dengan Raad Kerta atau Raad Van Kerta. Raad artinya Rapat, Kerta artinya Damai, Raad Van Kerta dapat diartikan sebagai rapat atau sidang dalam penyelesaian suatu sengketa yang menghasilkan suatu Putusan yang bersifat adil, yang dapat meberikan kedamaian bagi masyarakatnya.

Pada masa pemerintahan Belanda tahun 1950, Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, sehingga Pemerintahan Swapraja/Raad Van Kerta dihapus berdasarkan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1951 dan dirubah menjadi Pengadilan Negeri.

 

                                                                                                                                        

Mengingat keterbatasan Hakim/Pegawai di Pulau Bali saat itu, maka dibentuklah 2 (dua) Pengadilan di Bali yang mewilayahi Pengadilan Wilayah Bali Utara yaitu: Singaraja dan Negara, sedangkan Wilayah Pengadilan Bali Selatan yaitu : Denpasar  (Badung), Tabanan, Gianyar, Bangli,  Klungkung, dan Karangasem, yang merupakan seolah-olah Pengadilan cabang (Kantor Cabang saat itu).

Dengan berjalannya waktu Pengadilan yang ada di wilayah Bali Selatan diciutkan lagi menjadi Pengadilan Wilayah Bali Timur, yaitu : Bangli, Klungkung, dan Karangasem, yang pembentukannya disahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makasar, dimana Pengadilan Tinggi Makasar saat itu merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Seiring berjalannya waktu, pada 1970 yang mana Pengadilan yang ada di Wilayah Bali Timur, yaitu : Pengadilan Bangli, Klungkung dan Karangasem resmi masing-masing berdiri sendiri. Pengadilan Negeri Karangasem yang berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Karangasem dimana Bupati yang memimpin saat itu (1970) adalah Letkol Pol Anak Agung Gede Karang.

Pada waktu sebutan nama Karangasem, yang dikukuhkan dalam Piagam Parabakit, dengan bertahtanya Raja Anak Agung Gede Oka, nama Karangasem diubah menjadi Amlapura, karena nama Amlapura termuat di dalam awig-awig Desa Batuaya yang tidak lain adalah nama Desa Karangasem. Kemudian di bawah Pemerintahan Ida Anak Agung Gede Djelantik, sebutan Amlapura dirubah kembali menjadi Karangasem sebagai Pusat Pemerintahan.

Dan akhirnya pada saat Kepemimpinan  Bupati Letkol Pol. Anak Agung Gede Karang sebagai bupati Karangasem, nama Karangasem dirubah lagi menjadi Amlapura sebagai Pusat Pemerintahan, berdasarkan  Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 2034/1970 tanggal 23 November 1970, terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1970, sehingga Ibu Kota Karangasem resmi menjadi Amlapura.

Begitu pula sebutan Pengadilan Negeri Karangasem juga menyesuaikan namanya, dari Pengadilan Negeri Karangasem menjadi Pengadilan Negeri Amlapura, dimana ketua Pengadilan Negeri Amlapura yang pertama adalah Ida Bagus Ngurah Adnjana, SH. masa periode dari tanggal 01  Oktober 1970 sampai 02 April 1974 hingga dari masa ke masa sampai sekarang.