Jenis Layanan
JENIS - JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
- Pendaftaran permohonan praperadilan;
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
- Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
- Penerimaan permohonan pembantaran;
- Penerimaan permohonan izin besuk;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
JENIS - JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA
- Pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Pendaftaran verset atas putusan verstek;
- Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
- Pendaftaran perkara permohonan;
- Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- Pendaftaran permohonan eksekusi;
- Pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
- Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;
JENIS - JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM
- Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
- Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
- Permohonan pendaftaran penolakan waris;
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
- Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
- Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
- Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;
JENIS - JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM
- Penerimaan surat masuk;
- Penerimaan dan mengirim surat keluar.