Kompensasi Pelayanan

KOMPENSASI PELAYANAN

PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI AMLAPURA

 

1. Keseluruhan proses pelayanan pada Pengadilan Negeri Amlapura wajib memperhatikan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura

2. Sistem kompensasi diberlakukan apabila terdapat keluhan dari pelanggan pengadilan karena adanya keterlambatan pelayanan pelanggan pengadilan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada setiap bagian dilingkungan Pengadilan Negeri Amlapura

3. Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Operasional Pelayanan (SOP) pada masing - masing bidang dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pelanggan pengadilan berhak atas kompensasi berupa souvenir yang tersedia sejumlah 1 (satu) buah setiap keterlambatan dan permintaan maaf dari jajaran pimpinan Pengadilan Negeri Amlapura

4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

 

SK KPN Nomor W24-U5/25/KP 01.2/2/2022 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Amlapura