Delegasi

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan / pemberitahuan di Pengadilan Negeri Amlapura berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan melalui aplikasi SIPP

 

PROSEDUR DELEGASI MASUK :

1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.

2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita / Jurusita Pengganti.

3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada Jurusita / Jurusita Pengganti yang ditunjuk.

4. Jurusita / Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi / Bantuan tersebut.

5. Jurusita / Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relaas / Panggilan Bantuan tersebut.

6. Relaas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi

Delegasi Masuk dapat dilihat DISINI

 

PROSEDUR DELEGASI KELUAR

1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.

2. Jurusita / Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui Pos dan SIPP / Email

3. Pengadilan Negeri Amlapura menerima kembali relaas / panggilan bantuan tersebut melalui SIPP / Email dan Pos

4. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Relaas / Panggilan Bantuan tersebut kepada Jurusita / Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

Delegasi Keluar dapat dilihat DISINI

 

RADIUS DAN BESARAN BIAYA PEMANGGILAN / PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK BERPERKARA DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI AMLAPURA DAN PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

NO

KECAMATAN

KELURAHAN / DESA

JARAK (KM)

RADIUS

BIAYA

1

KARANGASEM

Subagan 3 Radius I 150.000
Karangasem 3 Radius I 150.000
Padangkerta 6 Radius I 150.000
Tumbu 6 Radius I 150.000
Tegallinggah 6 Radius I 150.000
Bugbug 10 Radius I 150.000
Pertima 10 Radius I 150.000
Bukit 11 Radius II 200.000
Seraya Barat 14 Radius I 150.000
Seraya Tengah 17 Radius II 200.000
Seraya Timur 60 Radius IV 300.000
 
2

ABANG

Tiying Tali 12 Radius I 150.000
Ababi 14 Radius I 150.000
Abang 16 Radius II 200.000
Tista 17 Radius II 200.000
Tribuana 17 Radius II 200.000
Pid-pid 18 Radius II 200.000
Kesimpar 18 Radius II 200.000
Nawa Kerti 20 Radius II 200.000
Kerta Mandala 20 Radius II 200.000
Culik 21 Radius II 200.000
Labasari 21 Radius II 200.000
Purwakerti 21 Radius II 200.000
Datah 32 Radius III 220.000
Bunutan 46 Radius IV 300.000
 
3

BEBANDEM

Bungaya Kangin 10 Radius I 150.000
Bungaya 14 Radius I 150.000
Bebandem 16 Radius II 200.000
Budakeling 17 Radius II 200.000
Buana Giri 20 Radius II 200.000
Sibetan 25 Radius II 200.000
Macang 24 Radius II 200.000
Jungutan 60 Radius IV 300.000
 
4

SELAT

Duda 26 Radius II 200.000
Selat 27 Radius II 200.000
Duda Timur 27 Radius II 200.000
Duda Utara 29 Radius II 200.000
Pering Sari 31 Radius III 220.000
Sebudi 33 Radius III 220.000
Muncan 35 Radius III 220.000
Amerta Buana 60 Radius IV 300.000
 
5

MANGGIS

Nyuh Tebel 20 Radius II 200.000
Sengkidu 21 Radius II 200.000
Pesedahan 22 Radius II 200.000
Tenganan 25 Radius II 200.000
Manggis 31 Radius III 220.000
Antiga 31 Radius III 220.000
Ulakan 31 Radius III 220.000
Padang Bai 34 Radius IV 300.000
Antiga Kelod 35 Radius IV 300.000
Gegelang 38 Radius II 200.000
Selumbung 39 Radius III 220.000
Ngis 39 Radius III 220.000
 
6

KUBU

Tulamben 40 Radius IV 300.000
Kubu 46 Radius IV 300.000
Dukuh 54 Radius IV 300.000
Batu Ringgit 47 Radius IV 300.000
Sukadana 59 Radius IV 300.000
Ban 62 Radius IV 300.000
Tianyar Timur 63 Radius IV 300.000
Tianyar Tengah 63 Radius IV 300.000
Tianyar Barat 63 Radius IV 300.000
 
7

SIDEMEN

Telaga Tawang 47 Radius IV 300.000
Talibeng 48 Radius IV 300.000
Sidemen 48 Radius IV 300.000
Sindu Wati 50 Radius IV 300.000
Kerta Buana 50 Radius IV 300.000
Tri Eka Buana 50 Radius IV 300.000
Wisna Kerta 50 Radius IV 300.000
Sangkan Gunung 55 Radius IV 300.000
Loka Sari 55 Radius IV 300.000
Tangkup 61 Radius IV 300.000
 
8

RENDANG

Menanga 46 Radius IV 300.000
Rendang 47 Radius IV 300.000
Nongan 49 Radius IV 300.000
Pesaban 60 Radius IV 300.000
Pempatan 61 Radius IV 300.000
Besakih 61 Radius IV 300.000

Radius dan besaran biaya berdasarkan:

Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Amlapura dan Ketua Pengadilan Agama Karangasem tentang Biaya Proses Perkara Perdata dan Hak Kepaniteraan (Panjar Biaya Perkara) pada Pengadilan Negeri Amlapura dan Pengadilan Agama Karangasem