Delegasi

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan / pemberitahuan di Pengadilan Negeri Amlapura berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan melalui aplikasi SIPP

 

PROSEDUR DELEGASI MASUK :

1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.

2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita / Jurusita Pengganti.

3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada Jurusita / Jurusita Pengganti yang ditunjuk.

4. Jurusita / Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi / Bantuan tersebut.

5. Jurusita / Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relaas / Panggilan Bantuan tersebut.

6. Relaas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi

Delegasi Masuk dapat dilihat DISINI

 

PROSEDUR DELEGASI KELUAR

1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.

2. Jurusita / Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui Pos dan SIPP / Email

3. Pengadilan Negeri Amlapura menerima kembali relaas / panggilan bantuan tersebut melalui SIPP / Email dan Pos

4. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Relaas / Panggilan Bantuan tersebut kepada Jurusita / Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

Delegasi Keluar dapat dilihat DISINI

 

RADIUS DAN BESARAN BIAYA PEMANGGILAN / PEMBERITAHUAN KEPADA PIHAK BERPERKARA DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI AMLAPURA DAN PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

NO

KECAMATAN

KELURAHAN / DESA

JARAK (KM)

RADIUS

BIAYA

1

KARANGASEM

Subagan 3 Radius I 150.000
  Karangasem 3 Radius I 150.000
  Padangkerta 6 Radius I 150.000
  Tumbu 6 Radius I 150.000
  Tegallinggah 6 Radius I 150.000
  Bugbug 10 Radius I 150.000
  Pertima 10 Radius I 150.000
  Bukit 11 Radius II 200.000
  Seraya Barat 14 Radius I 150.000
  Seraya Tengah 17 Radius II 200.000
  Seraya Timur 60 Radius IV 300.000
 
2

ABANG

Tiying Tali 12 Radius I 150.000
  Ababi 14 Radius I 150.000
  Abang 16 Radius II 200.000
  Tista 17 Radius II 200.000
  Tribuana 17 Radius II 200.000
  Pid-pid 18 Radius II 200.000
  Kesimpar 18 Radius II 200.000
  Nawa Kerti 20 Radius II 200.000
  Kerta Mandala 20 Radius II 200.000
  Culik 21 Radius II 200.000
  Labasari 21 Radius II 200.000
  Purwakerti 21 Radius II 200.000
  Datah 32 Radius III 220.000
  Bunutan 46 Radius IV 300.000
 
3

BEBANDEM

Bungaya Kangin 10 Radius I 150.000
  Bungaya 14 Radius I 150.000
  Bebandem 16 Radius II 200.000
  Budakeling 17 Radius II 200.000
  Buana Giri 20 Radius II 200.000
  Sibetan 25 Radius II 200.000
  Macang 24 Radius II 200.000
  Jungutan 60 Radius IV 300.000
 
4

SELAT

Duda 26 Radius II 200.000
  Selat 27 Radius II 200.000
  Duda Timur 27 Radius II 200.000
  Duda Utara 29 Radius II 200.000
  Pering Sari 31 Radius III 220.000
  Sebudi 33 Radius III 220.000
  Muncan 35 Radius III 220.000
  Amerta Buana 60 Radius IV 300.000
 
5

MANGGIS

Nyuh Tebel 20 Radius II 200.000
  Sengkidu 21 Radius II 200.000
  Pesedahan 22 Radius II 200.000
  Tenganan 25 Radius II 200.000
  Manggis 31 Radius III 220.000
  Antiga 31 Radius III 220.000
  Ulakan 31 Radius III 220.000
  Padang Bai 34 Radius IV 300.000
  Antiga Kelod 35 Radius IV 300.000
  Gegelang 38 Radius II 200.000
  Selumbung 39 Radius III 220.000
  Ngis 39 Radius III 220.000
 
6

KUBU

Tulamben 40 Radius IV 300.000
  Kubu 46 Radius IV 300.000
  Dukuh 54 Radius IV 300.000
  Batu Ringgit 47 Radius IV 300.000
  Sukadana 59 Radius IV 300.000
  Ban 62 Radius IV 300.000
  Tianyar Timur 63 Radius IV 300.000
  Tianyar Tengah 63 Radius IV 300.000
  Tianyar Barat 63 Radius IV 300.000
 
7

SIDEMEN

Telaga Tawang 47 Radius IV 300.000
  Talibeng 48 Radius IV 300.000
  Sidemen 48 Radius IV 300.000
  Sindu Wati 50 Radius IV 300.000
  Kerta Buana 50 Radius IV 300.000
  Tri Eka Buana 50 Radius IV 300.000
  Wisna Kerta 50 Radius IV 300.000
  Sangkan Gunung 55 Radius IV 300.000
  Loka Sari 55 Radius IV 300.000
  Tangkup 61 Radius IV 300.000
 
8

RENDANG

Menanga 46 Radius IV 300.000
  Rendang 47 Radius IV 300.000
  Nongan 49 Radius IV 300.000
  Pesaban 60 Radius IV 300.000
  Pempatan 61 Radius IV 300.000
  Besakih 61 Radius IV 300.000

Radius dan besaran biaya berdasarkan:

Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Amlapura dan Ketua Pengadilan Agama Karangasem tentang Biaya Proses Perkara Perdata dan Hak Kepaniteraan (Panjar Biaya Perkara) pada Pengadilan Negeri Amlapura dan Pengadilan Agama Karangasem