Delegasi
Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan / pemberitahuan di Pengadilan Negeri Amlapura berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan / Pemberitahuan melalui aplikasi SIPP
PROSEDUR DELEGASI MASUK :
1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita / Jurusita Pengganti.
3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada Jurusita / Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
4. Jurusita / Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi / Bantuan tersebut.
5. Jurusita / Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relaas / Panggilan Bantuan tersebut.
6. Relaas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi
Delegasi Masuk dapat dilihat DISINI
PROSEDUR DELEGASI KELUAR
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
2. Jurusita / Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui Pos dan SIPP / Email
3. Pengadilan Negeri Amlapura menerima kembali relaas / panggilan bantuan tersebut melalui SIPP / Email dan Pos
4. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Relaas / Panggilan Bantuan tersebut kepada Jurusita / Jurusita Pengganti yang bersangkutan.
Delegasi Keluar dapat dilihat DISINI