Beranda
Page
Prosedur Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyadang Disabilitas
- Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitias
- Petugas PTSP memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disablititas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist
- Permohonan diproses oleh petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
- Pengesahan hasil layanan
- Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP
- Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan prioritas