Struktur Organisasi

 

URAIAN TUGAS

KETUA mempunyai tugas sebagai pimpinan Pengadilan, bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan, melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan dibantu oleh Wakil, menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan, sebagai pelaksana administrasi perkara, Ketua Pengadilan menyerahkan kepada Panitera Pengadilan.

WAKIL KETUA bertugas melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya.

HAKIM bertugas menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum, perdata dan pidana tertentu yang ditugaskan kepadanya, dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.

PANITERA mempunya tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara

SEKRETARIS mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana

PANMUD PIDANA bertugas melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara pidana dan barang bukti.

SUBBAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan

PANMUD PERDATA bertugas melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan lain-lain yang berhubungan dengan perkara perdata

SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATA LAKSANA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana

PANMUD HUKUM bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, melakukan administrasi pendaftaran Notaris, Penasehat Hukum dan badan hukum, administrasi kewarganegaraan, Balai Harta peninggalan dan administrasi yang berkaitan dengan catatan sipil dan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

PANITERA PENGGANTI mempunyai tugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan bertugas membantu Hakim dalam hal: membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan.

JURUSITA bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.