ERATERANG

Ingin membuat surat keterangan dari Pengadilan tetapi tidak tahu harus kemana ?,atau  udah tau syarat-syaratnya tapi tidak mau ribet ?,  pengennya yang sat-set sat-set ?

Tenang, Kini anda bisa menggunakan ERATERANG.

Apa itu ERATERANG ? 

ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung berdasar pada SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju.

 

Adapun Surat Keterangan Yang Dapat Dibuat Di Aplikasi ERATERANG Ini Sebagai Berikut :

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Apa Yang Harus Pemohon Siapkan ?

Pemohon Surat Keterangan hanya perlu mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda. Selanjutnya Pemohon tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia. Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Amlapura.

Bagaimana Cara Mengakses Aplikasi ERATERANG ?

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG  dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
  2. Pemohon harus mempersiapkan Email untuk mendaftar surat keterangan di website ERATERANG
  3. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
  4. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
  5. Pengadilan mencetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
  6. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.

Demikian prosedur pelayanan Surat Keterangan Onlien pada Aplikasi ERATERANG, Masih merasa perlu informasi lebih lanjut mengenai ERATERANG? Silahkan kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Amlapura / melalui Nomor Telepon kami di nomor : 0363-21015