Pelaksanaan Sidang Ramah Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Amlapura

  • Jum'at, 25 April 2025
  • Admin
  • Dilihat 1 kali

Humas, Jumat 25 April 2025

Sebagai bentuk pelaksanaan atas salah satu nilai utama Mahkamah Agung yakni Perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pengadilan Negeri Amlapura senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan termasuk para penyandang disabilitas.

Hal ini tercermin pada persidangan perkara pidana khusus yang mana terdakwa maupun saksi adalah Penyandang Disabilitas sensorik yakni Tuna Rungu dan Tuna Wicara. Berpedoman pada SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Adapun sebagai bentuk optimalisasi  terhadap pelayanan ramah disabilitas, Pengadilan Negeri Amlapura telah menerapkan aplikasi SINADI(Sistem Layanan Disabilitas) sebagai bentuk inovasi permohonan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, serta membangun kerjasama yang sinergis dengan stakeholder terkait yakni SLB Negeri 1 Karangasem dalam hal pelayanan sidang ramah disabilitas pada Pengadilan Negeri Amlapura.

Lihat Berita Lainnya