Diversi Berhasil Perkara Anak Nomor Perkara Nomor Perkara 1/pid.sus-anak/2021/pn.amp

  • Jum'at, 12 Februari 2021
  • Admin
  • Dilihat 740 kali

     Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, Pengadilan Negeri Amlapura telah berhasil melaksanakan kesepakatan Diversi antara Pelaku Anak dan Korban secara damai serta dari Pihak Korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi  perkara anak dengan nomor Perkara 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Amp dengan klasifikasi perkara Pencurian.

     Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Amlapura sebagai fasilitatornya, Bapak R.Aditayoga Nugraha Bimasakti, S.H, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Ibu Ni Kadek Driptayanti, S.H, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Karangasem Ibu Anandya Wahyuningtyas, S.Tr.Sos, Pembimbing Kemasyarakatan dari Lapas Karangasem Bapak I Made Adi Yadnya, serta dihadiri oleh pihak keluarga baik dari Pelaku anak dan Korban.

   

 

Lihat Berita Lainnya