Restorative Justice Perkara Pidana No 68/pid.b/2025 Pada Pengadilan Negeri Amlapura
- Rabu, 05 November 2025
- Admin
- Dilihat 1 kali
Humas, Rabu 5 November 2025
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Amlapura. Majelis Hakim Bapak Evander Reland Butar Butar, S.H.,M.H., Bapak I Putu Gede Yoga Pramana, S.H, dan Ibu Rizki Ridha Damayanti, S.H.,M.H. berhasil menerapkan keadilan restoratif pada perkara pidana No. 68/Pid.B/2025/PN Amp.
Penerapan Keadilan Restoratif ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar dapat memulihkan keadaan korban, dan memulihkan hubungan Terdakwa, Korban, dan masyarakat dengan tetap menganjurkan pertanggungjawaban terdakwa serta menghindarkan setiap orang khususnya anak, dari perampasan kemerdekaan.


