Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (pmh) Nomor : 251/pdt.g/2023/pn Amp Berhasil Dengan Kesepakatan Perdamaian Oleh Hakim Mediator Putu Mas Ayu Cendana Wangi, Sh.,mh.

  • Jum'at, 15 Maret 2024
  • Admin
  • Dilihat 1 kali

PERKARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) NOMOR : 251/Pdt.G/2023/PN Amp BERHASIL DENGAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN OLEH HAKIM MEDIATOR PUTU MAS AYU CENDANA WANGI, S.H.,M.H

Humas – Jumat, 15 Maret 2024, bertempat di Ruang Mediasi pada Pengadilan Negeri Amlapura, Ibu Putu Mas Ayu Cendana Wangi,S.H.,M.H. dengan upaya maksimal menjalankan fungsi sebagai hakim mediator pada Pengadilan Negeri Amlapura berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor : 251/Pdt.G/2023/PN Amp, yang berakhir dengan damai dan tertuang dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja Pengadilan Negeri Amlapura, khususnya Hakim Mediator tersebut, semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa karena melalui perdamaian dapat dicapai win -win solution bagi para pihak, tanpa harus ada pihak yang dikalahkan maupun dimenangkan.

 

Lihat Berita Lainnya