Optimalisasi Ruang Laktasi Pada Pengadilan Negeri Amlapura

  • Jum'at, 03 Juni 2022
  • Admin
  • Dilihat 2142 kali

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tatacara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu, Ruang menyusui atau dikenal dengan ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI (Air Susu Ibu) yang dapat digunakan oleh ibu menyusui.

Sehingga Pengadilan Negeri Amlapura sebagai lembaga pelayanan publik juga mempedomani peraturan tersebut yaitu menyediakan ruang laktasi dalam upaya peningkatan fasilitas publik sebagai komitmen memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat khususnya bagi ibu menyusui.

Kini di Pengadilan Negeri Amlapura telah menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar persyaratan ruang ASI diantaranya tersedianya ruang khusus dengan luas 2m X 2m, terdapat pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/ tutup, telah di pasang wastafel, penerangan yang cukup,kursi dan meja yang nyaman, telah disediakan juga peralatan menyimpanan ASI ice pack dan cooler bag, beserta alat kebersihan seperti sabun cuci tangan dan hand sanitizer, di pasang juga poster edukatif dan informatif untuk ibu menyusui. Serta kebersihan ruangan pun menjadi prioritas demi kenyamanan pengunjung melaksanakan aktivitasnya di ruangan tersebut.

 

Lihat Berita Lainnya