Mediasi Berhasil, Pasangan Suami Istri Rujuk Kembali

  • Kamis, 23 Juni 2022
  • Admin
  • Dilihat 722 kali

Sekali lagi hakim mediator Pengadilan Negeri Amlapura  berhasil mendamaikan suami istri yang semula bertikai. Mediasi yang berhasil merupakan sebuah prestasi bagi seorang Hakim mediator. Hakim Pengadilan Negeri Amlapura Bapak Cokorda Gde Suryalaksana, S.H. berhasil memediasi perkara cerai  register nomor : 119//Pdt.G./2022/PN.Amp, dimana salah satu pihak adalah seorang napi yang di dampingi petugas dari Lapas Karangasem

Bertempat di ruang mediasi, pada Rabu tanggal 22 Juni 2022 pasangan suami istri yang semula terlibat dalam konflik rumah tangga sepakat untuk rukun kembali membina rumah tangga. Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari niat kedua belah pihak untuk saling memperbaiki hubungan.

Apresiasi patut diberikan kepada Hakim mediator yang berhasil memediasi atau mendamaikan pihak yang berselisih. Semoga semakin banyak mediasi yang berhasil di Pengadilan Negeri Amlapura.

Lihat Berita Lainnya